Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengamankan Delapan pelaku kejahatan dari berbagai kasus dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. 

    Para pelaku ditangkap atas keterlibatan dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian sepeda motor, uang di mesin ATM, perhiasan emas, hingga burung kicau milik warga.

    Selain meringkus para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. 

    Barang bukti tersebut antara lain beberapa sepeda motor, perhiasan emas, uang hasil pencurian, serta burung peliharaan yang dicuri dari rumah warga.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek jajarannya yang terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim.

    “Para pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ujar AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono menambahkan bahwa Delapan tersangka tersebut terdiri dari Lima pria dan Tiga perempuan, masing-masing dengan modus operandi yang berbeda-beda.

    “Dari Delapan pelaku, Tiga di antaranya merupakan perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian emas di salah satu toko emas, ” ungkap AKP Bayu.

    Ia menjelaskan, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM BRI beserta bukti transaksi, Dua kalung emas, dan beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan. 

    “Seluruh barang bukti kini telah kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan, ” tambahnya.

    Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah barang hasil kejahatan.

    Beragam kasus yang terungkap antara lain pencurian uang di ATM di wilayah Kasiman oleh EE (42) warga Desa Batokan, pencurian perhiasan di Toko Emas Dua Berlian Malo oleh S (37) warga Tuban, serta pencurian burung jalak di Kepohbaru oleh SD (62) warga Lamongan. 

    Kasus lain melibatkan pencurian motor di Trucuk, Bojonegoro Water Sport (BWS), Pandantoyo, hingga pencurian handphone di Kalitidu.

    AKP Bayu menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat. 

    “Kami imbau warga untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban, ” pungkasnya.

    Operasi Sikat Semeru 2025 sendiri merupakan upaya serentak Polda Jawa Timur dalam memberantas tindak kriminalitas konvensional di wilayah hukum masing-masing, dengan harapan dapat menekan angka kejahatan menjelang akhir tahun. (*)

    bojonegoro
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Humanis: Polwan Bojonegoro Berbagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok

    Ikuti Kami